Loading...

Geospatial Webinar Series ke-5 (GWS #05)

Berita


Seri kelima dari Geospatial Webinar Series 2020 (GWS 2020) dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2020 pukul 13.30-16.00 WIB secara daring melalui aplikasi Zoom dan disiarkan di Youtube Badan Informasi Geospasial. Tema GWS seri ke-5 ini adalah Sertifikasi Profesi Kompetensi Bidang Informasi Geospasial: “Mampukah Mendongkrak Kualitas SDM dan Kinerja Industri IG?”. Acara ini dipandu oleh Dr. Suprajaka, M.T dengan narasumber Drs. Adi Rusmanto M.T (Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial), Triningsih Herlinawati, S.P, M.Si (Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional), Ir. Surono, M.Phil (Joint Expert: CKP-CBT Centre Komisioner BNSP Tahun 2005-2018), Sofan Prihadi, S.T, M.T (Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial), dan Dr. Agustan (Ketua Umum Masyarakat Ahli Penginderaan Jauh Indonesia).

Sertifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha di bidang penyediaan jasa IG yang berbentuk usaha orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha jasa IG. Sertifikasi dapat dilakukan pada tenaga profesional, penyedia jasa, instrumentasi, dan produk IG. Hal ini sejalan dengan Pasal 56 UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Dari diskusi dalam webinar tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi harapan demi mewujudkan kualitas SDM yang terjamin dan terpercaya:

1. Harmonisasi kompetensi untuk MRA dan mengarah pada kebijakan satu sertifikat.

2. Asesor yang kompeten dan berkualitas.

3. Proses sertifikasi yang mudah-murah-cepat-berkualitas.

4. Dukungan negara (political will) untuk membuat SDM (tenaga kerja) Indonesia dapat bersaing ke pasar regional dan global.

5. Perlu adanya database sertifikasi yang terpusat mencakup seluruh penerbitan sertifikat, surat keterangan belum kompeten dan terdaftar.

6. Melakukan update SKKNI dan KKNI secara berkala untuk mengejar pekembangan teknologi yang begitu cepat, dan evaluasi terhadap pelaksanaan SKKNI dan KKNI sebelumnya.

7. Perlu adanya peran pemerintah untuk mendorong berlakunya one sertifikat policy.

8. Kerja sama internasional melalui MRA – Mendorong sertifikasi tingkat ASEAN / Global.

9. Menyelesaikan segera mungkin peta okupasi dalam kerangka kualifikasi, bila memungkinkan dilengkapi dengan peta employernya serta range gaji/bayaran. Komunikasikan peta ini kepada para pemangku kepentingan.

10. Membuat standar sertifikasi/skema sertifikasi secara nasional.

11. Mengembangkan standar asesmen secara nasional.

12. Mengembangkan kurikulum dan modul pembelajaran secara nasional sebagai OER.

 

Comments