Loading...

Konsensus Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Informasi Geospasial Tahun 2020

Berita


Bogor 3 Maret 2020 - Informasi Geospasial (IG) merupakan elemen penting guna mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan, baik pada pemerintahan pusat maupun daerah. IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi komponen penting dalam mendukung pengambilan keputusan strategis. Guna menghasilkan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. SDM berkualitas dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi tenaga professional.

Sertifikasi bidang IG diatur dalam Pasal 56 UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. UU tersebut mengamanatkan bahwa penyelenggaraan IG harus dilaksanakan oleh SDM yang tersertifikasi. Terkait dengan hal tersebut, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang IG diperlukan guna menjadi acuan dalam pengembangan SDM IG.

SKKNI bidang IG telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 95 Tahun 2017. SKKNI bidang IG kemudian diimplementasikan dalam penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang IG yang disahkan melalui Peraturan Kepala BIG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang IG. KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor. SKKNI dan KKNI bidang IG merupakan standar yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sertifikasi tenaga profesional bidang IG. Penyediaan SDM bidang IG tersertifikasi telah diselenggarakan sejak 2017 dan 3.475 sertifikat telah diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Tenaga Profesional yang terakreditasi dan terlisensi.

Sertifikasi tenaga profesional yang telah dilaksanakan, kemudian dievaluasi untuk mengetahui sejauh mana ketepatan dan kesesuaian SKKNI dan KKNI saat diimplementasikan ke dalam sertifikasi tenaga profesional. Hasil dari evaluasi menunjukkan bahwa jenjang dan kemungkinan jabatan (possiblejob) serta unit-unit kompetensi kurang sesuai atau kurang dapat diimplementasikan oleh industri IG. Selanjutnya hasil evaluasi dituangkan dalam kaji materi dan kaji ulang SKKNI dan KKNI IG yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2019 dengan melibatkan akademisi, industri, lembaga sertifikasi tenaga professional, instansi terkait, dan pakar di bidang IG. Setelah dilakukan tahapan-tahapan kaji ulang KKNI IG, maka tahapan akhir adalah konsensus KKNI IG. Konsensus nasional dilaksanakan dalam rangka pembakuan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) bidang IG untuk mendapatkan pengakuan dan legalitas dari stakeholders terkait. Hasil dari Konsensus KKNI IG ini akan dijadikan dasar untuk merevisi Peraturan Kepala BIG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang IG.

Comments